Odaily Planet - Departemen Pendapatan Thailand telah mengeluarkan perintah untuk pembayaran pajak penghasilan berdasarkan Pasal 41 (2) Undang-Undang Pendapatan. Kebijakan pajak yang baru menyatakan bahwa ketentuan perpajakan ini akan berlaku untuk ekspatriat yang tinggal di negara ini selama lebih dari 180 hari per tahun. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya.
Aturan pajak yang baru menetapkan bahwa ketika pendapatan ekspatriat di luar negeri ditransfer ke Thailand, ia akan dikenakan pajak penghasilan pribadi di Thailand. Namun, transfer tabungan tidak diperhitungkan. Penghasilan ini mencakup sumber penghasilan apa pun, dan penghasilan dari perdagangan mata uang kripto di luar negeri juga akan dihitung.
Pajak yang dibayarkan di negara sumber dapat dikurangkan di Thailand jika negara sumber memiliki perjanjian pajak berganda dengan Thailand. (Skandinavia)
Odaily Planet melaporkan pada bulan September bahwa pemerintah Thailand sedang mengerjakan metode pajak baru dan berencana untuk mengenakan pajak kepada ekspatriat.