Menurut News1, komite urusan parlemen Korea Selatan mengadakan subkomite RUU untuk memasukkan 18 RUU terkait aset virtual ke dalam agenda. Undang-undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto, yang baru diusulkan oleh legislator Demokrat, ditambahkan ke 17 RUU yang ada yang tertunda di Majelis Nasional. Tagihan yang tertunda saat ini termasuk 10 tagihan terkait aset virtual, 4 amandemen Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik, 2 amandemen Undang-Undang Transaksi Keuangan Khusus, 1 amandemen Undang-Undang Pembentukan Komisi Jasa Keuangan, dan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Kripto yang baru-baru ini diusulkan.